Kebijakan Afirmasi dalam Seleksi Guru PPPK
Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu pada Hari Rabu 10 Maret 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan kebijakan afirmasi bagi guru honorer yang akan ikut dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan afirmasi dalam rekrutmen PPPK ini berkaitan dengan usia, pengalaman kerja, serta sertifikat pendidik (serdik). Menurut Nadiem, pemberian afirmasi ini berdasarkan masukan dari dari berbagai kalangan yang meminta ada penghargaan khusus terhadap guru-guru honorer. Pengalaman kerja (mengajar) itu menurut Mendikbud Nadiem harus ada nilainya, dan dihargai. Sebab, belum tentu bisa dinilai melalui tes.
Berdasarkan Slide presentasi pada Rapat Kerja tersebut Ada tiga 3 kebijakan afirmasi dalam rekrutmen guru PPPK yaitu :
1. Ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing. Sedangkan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer. (Ujian seleksi pertama Agustus, kedua Oktober, ketiga Desember 2021)
2. Bonus poin untuk passing grade,
a. Para peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin.
b. Para peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimal 500 poin.
3. Para peserta (guru honorer) yang sudah memiliki serdik mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis atau 100 poin.