Pengertian Dapodik
Masih banyak orang yang belum memahami tujuan dari adanya Dapodik, padahal keberadaan Dapodik sangatlah membantu pemerintah dalam mendata berbagai hal yang berkaitan dengan pendidikan. Dengan adanya Dapodik, maka pemerintah menjadi memiliki acuan data yang valid dan terpercaya.
Dapodik juga masuk dalam program perencanaan pendidikan nasional yang bisa membantu mewujudkan pendidikan yang kompetitif dan cerdas.
Pengertian Dapodik
Dapodik atau data pokok pendidikan adalah sebuah sistem pendataan yang dipakai untuk menghimpun atau menjaring semua data yang berkaitan dengan data kelembagaan, kurikulum, data siswa, karyawan, data guru dan data sarana dengan prasarana.
Dengan Dapodik, maka semua data sekolah yang berasal dari Indonesia terhimpun dengan baik. Bahkan sekolah Indonesia yang berada di luar negeri juga akan ikut terdata.
Pandataan memang sudah dilangsungkan sejak tahun 2006, namun ada beberapa kendala yang membuat proses pendataan menjadi terhambat. Dulunya pendataan dilakukan oleh PSP Balitbang Depdiknas, namun sejak 2008, pendayaan didelegasikan kepada masing-masing dinas pendidikan di tingkan kota, provinsi dan seluruh sekolah yang ada di Indonesia. Proses pengawasan akan dilakukan oleh Biro PKLN Depdiknas.
Kementerian juga mengalami berbagai perubahan internal dan salah satunya adalah perubahan nama menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Sejak tahun 2012, pendataan Dapodik dilanjutkan oleh Kemdikbud RI.
Sejak saat itu, reformasi sistem pendataan Dapodik terus mengalami perkembangan sampai saat ini dan saat ini, Dapodik menjadi satu-satunya acuan data yang dipakai Kemdikbud dalam berbagai kebijakan.
Kebijakan yang biasa dihadirkan dengan acuan data Dapodik meliputi biaya operasional sekolah atau BOS, tunjangan guru, bantuan sarana, bantuan prasarana dan berbagai kebijakan lainnya yang berpengaruh terhadap dunia pendidikan Indonesia.
Demikian bahasan singkat mengenai pengertian dapodik dan semoga semua bahasannya bisa bermanfaat untuk para pembaca.